Oknum Polisi Penghina Nabi Muhammad Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Konten Media Partner
31 Agustus 2018 17:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum Polisi Penghina Nabi Muhammad Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polres Asahan, Sumatera Utara menetapkan Aipda SP yang menghina Nabi Muhammad di jejaring saosial facebooknya sebagai tersangka penista agama.
ADVERTISEMENT
Ia dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) dari UU.RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU.RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi electronik jo Pasal 28 ayat (2) UU.RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Tersangka juga melanggar Pasal 16 jo pasal 4 pada huruf (b) angka (1) UU.RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis , dengan ancaman hukuman 6 tahun.
"Tersangka dinilai telah melakukan penistaan agama di akun facebook miliknya," kata Waka Polres Asahan Kompol B.Panjaita, Jumat (31/8/2108).
Diketahui, Aipda SP yang berdinas di Satuan Sabhara Polres Asahan ditangkap karena diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui postingannya jejaring sosial Facebook.
ADVERTISEMENT
Dimana, Aipda SP memposting kalimat hinaan dan melecehkan pada Selasa 21 Agustus 2018. Sesaat kemudian postingan itu lalu dihapus dan ia membuat postingan baru berisi permintaan maaf.
Namun, postingan Aipda SP sempat di capture warganet dan melaporkannya ke polisi pada Kamis 23 Agustus 2018 malam.