Oknum Prajurit TNI yang Terlibat Pembunuhan Asiong Akan Diproses Hukum

Konten Media Partner
25 September 2020 11:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers kasus pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong di Mapolda Sumut, Rabu (23/9/2020).
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers kasus pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong di Mapolda Sumut, Rabu (23/9/2020).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN | Kodam I Bukit Barisan memastikan akan melakukan proses hukum terhadap oknum prajurit TNI yang diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap Jefri Wijaya alias Asiong (39).
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam I Bukit Barisan dan sedang diperiksa untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus tersebut," kata Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan (Kapendam) Kolonel Inf Zeni Djunaidhi, Jum'at (25/9).
Ia mengatakan, jika terbukti bersalah maka oknum TNI tersebut akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jika terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus tersebut, sesuai dengan arahan Pangdam I Bukit Barisan, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Diberitakan, Polda Sumut menangkap tersangka pembunuhan Jefri Wijaya, yang mayatnya ditemukan di jurang Berastagi, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Pembunuhan tersebut dipicu utang judi online. Tujuh tersangka ditangkap dan lainnya masih dalam pengejaran. | SUMUT NEWS
ADVERTISEMENT