Pelaku Pembunuhan Sadis Gorok Leher Istri Siri Terancam Hukuman Mati

Konten Media Partner
24 September 2020 18:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers di Mapolrestabes Medan. Foto: Sumut News.
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers di Mapolrestabes Medan. Foto: Sumut News.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN | Terungkap, tersangka pembunuhan Fitri Yanti (45) yang jasadnya dibuang di semak-semak di Jalan Mahoni, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang karena sakit hati selalu dimaki-maki.
ADVERTISEMENT
Bahkan, pelaku sempat mengajak makan malam korban sebelum akhirnya dibunuh. Korban adalah istri siri dari tersangka.
Kepada awak media saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Kamis (24/9) petang, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, korban dibunuh pada Sabtu (29/8) malam.
Dari keterangan awal, lanjut Riko, motifnya sakit hati karena sering dimaki-maki oleh korban.
“Pengakuan tersangka, korban minta dibelikan rumah dan tersangka belum bisa menyanggupi,” katanya.
Dijelaskannya, pada saat itu, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka menghubungi korban untuk bertemu dan mengajak makan malam.
Tersangka dan korban berboncengan hingga pada saat berada di sebuah perumahan, korban melihat ada benda yang menonjol di depan pakaian tersangka.
ADVERTISEMENT
Saat itu, lanjut Riko, korban menanyakannya, dan tersangka menjawab bahwa benda tersebut adalah pisau.
“Setelah dijawab itu pisau, korban mengatakan bunuh saja saya. Biar aku gak minta nafkah lagi sama kau. Ini keterangan tersangka. Seketika itu juga kemudian tersangka langsung menggorok leher korban. Itu di pinggir jalan,” katanya.
Riko menambahkan, tersangka menikah secara siri dengan korban sejak 4 tahun yang lalu. Riko membenarkan bahwa tersangka sering mengancam akan membunuh melalui telepon.
Dari pemeriksaan, lanjut Riko, tersangka sudah merencanakan pembunuhan tersebut sejak seminggu sebelumnya.
“Karena itu tersangka dikenakan pasal 340 dan atau 338 KUHPidana, ancamannya hukuman mati,” ungkapnya.
Riko menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya sudah berhasil mengungkap kasus ini 2 hari setelah ditemukannya jenazah dengan leher terluka sayatan yang menyebabkan saluran pernafasannya putus
ADVERTISEMENT
Namun, tersangka baru tertangkap sekitar 3 minggu setelahnya karena terus lari. Tersangka sempat melarikan diri ke Tebingtinggi dan akhirnya ditangkap di Riau.
“Di Riau, dia ketemu kawan kerjanya. Seminggu terakhir dia di Riau,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti pisau yang digunakan untuk melakukan pembunuhan, pakaian korban, sandal korban, serta 2 unit sepeda motor milik korban dan pelaku.
“Keterangan yang kita dapat, pelakunya tunggal,” katanya.
Rinaldi, mewakili keluarga korban yang hadir dalam konferensi pers tersebut, mengatakan terima kasih kepada Polda Sumut, Polda Riau, Polrestabes Medan, dan Polsek Percut Sei Tuan yang berhasil mengungkap kasus ini.
“Ini semua sudah takdir dari Allah. Ini hanya penyebab kematian adik kami dan kita semua akan menjalani kematian. Mudah-mudahan dengan cara ini Allah menebus dosa-dosanya. Terima kasih kepada semuanya,” katanya.
ADVERTISEMENT
Usai pemaparan, tersangka pun digiring menuju sel tahanan di Mapolrestabes Medan. Untuk kedua kalinya, tersangka mendapat pelampiasan kemarahan keluarganya.
Seorang pria yang merupakan adik kandung korban terus mencoba untuk mendekati tersangka namun dihalau oleh petugas. Sempat terjadi ketegangan antara keluarga korban dengan petugas. | SUMUT NEWS