Pelaku Pencurian Motor dan Penadahnya Diantar Polisi ke Hotel Prodeo

Konten Media Partner
23 Maret 2020 18:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua pencuri sepeda motor. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua pencuri sepeda motor. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
MEDAN | Petugas Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pencurian sepeda motor dan penadahnya. Salah satu pelaku diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan.
ADVERTISEMENT
"Pelaku Diki Anjasmara (25), Dedi Sanjaya (26) dan Sukamto (52) ditangkap di dua lokasi berbeda," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, Senin (23/3).
Maringan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban M Doni Prayitno (39) warga Kecamatan Medan Helvetia.
"Korban kehilangan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja di bengkel di Jalan Merak, Medan Sunggal, pada 6 Februari 2020," ujarnya.
Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Diki Anjasmara dan Dedi di Jalan Perkutut, Perumnas Mandala, Sabtu (21/3).
Saat diinterogasi pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil kejahatannya kepada seseorang bernama Sukamto sebesar Rp9 juta.
Polisi tangkap penadah sepeda motor hasil curian. Foto : Istimewa
"Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap Sukamto di rumahnya di Jalan Pendidikan, Percut Sei Tuan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku Diki Anjasmara mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri. Petugas lalu memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan pelaku.
"Petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan pelaku," jelasnya.
Dari pelaku disita barang bukti 1 buah obeng, 1 buah tas, 1 buah HP, ATM, dan buku tabungan.
"Untuk pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 KUHPidana. Sementara penadahnya dipersangkakan dengan Pasal 480 KUHPidana," pungkasnya. | SUMUT NEWS