Pelaku Penganiayaan dan Pemerasan Diciduk Polisi

Konten Media Partner
28 Agustus 2018 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku Penganiayaan dan Pemerasan Diciduk Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Petugas Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku perusakan dan penganiayaan dan pemerasan yang disertai pengancaman.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pelaku yang ditangkap yaitu Rimbun Sitanggang (40) warga Jalan Ahmad Yani,Kelurahan Kesawan, Medan Barat/ Pasar X Desa Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
"Pelaku ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap korban Andreas Wijaya (23). Pelaku juga merusak pintu toko milik korban di Pasar Peniagaan, Jalan Perniagaan Medan," katanya didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto dan Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (28/8/2018).
Selain itu, kata Agus, petugas juga menangkap Abdul Rahim (34), Faisal Rahman (55) dan Sudarwan alias Kunang (40). Ketiga ditangkap karena melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap korban Latif (42) warga Jalan Rahmadsyah/ Japaris, Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota.
ADVERTISEMENT
"Pelaku mendatangi pertokoan milik korban untuk meminta uang sebagai dana operasional jaga malam. Saat korban tidak mau menyerahkan uang jaga malam para pelaku mengancam korbannya. Keempat pelaku masih dalam pemeriksaan petugas," pungkansya.