news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pelaku Pungli Tantang Polisi di Sumut, Begini Tingkahnya Setelah Ditangkap

Konten Media Partner
7 Mei 2020 13:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pungli yang membentak personel polisi saat ditangkap. Foto : istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pungli yang membentak personel polisi saat ditangkap. Foto : istimewa
ADVERTISEMENT
MEDAN | Sebuah video memperlihatkan seorang pria dengan tangan diborgol menunduk dan berkata-kata dengan suara pelan beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
Sorot matanya redup seperti ketakutan. Dia meminta maaf kepada polisi seluruh Indonesia.
"Seluruh polisi Indonesia minta maaf aku," katanya.
Dalam video lainnya memperlihatkan pria tersebut membentak seorang polisi.
"Itu tadi kau suruh keluar mobil. Itu saksi banyak. Kau macam hebat kali kau," katanya dengan suara keras sambil menunjuk dada seorang polisi.
Di video terlihat polisi tersebut dikerumuni sejumlah pria yang berdiri dengan jarak dekat.
Mereka juga berbicara dengan suara keras. Salah seorang di antaranya merekam dengan handphonenya sembari bertanya.
"Anda di sini sebagai apa. Saya tahu Anda polisi tapi dalam keadaan ini Anda sebagai apa," kata pria dalam video itu.
Tiba-tiba pria pertama yang membentak-bentak muncul kembali dari belakang. Tetap dengan suara keras dan wajah yang penuh kemarahan.
ADVERTISEMENT
"Sebagai apa. Menyuruh mobil keluar dari sini. Tidak aman. Aman tidak. Aman tidak. Apa kau nyuruh aku. Binatang kau ya, kau tandai mukaku," hardiknya sambil pergi.
Kassubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M. Naibaho membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Ia mengaku, pria yang meminta untuk ditandai mukanya itu berinisial JU alias AG (40) warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa.
"Dia ditangkap Rabu malam (6/5) karena diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa, Aipda Rinkon Manik," katanya, Kamis (7/5).
Pelaku pungli yang membentak personel polisi saat ditangkap. Foto : istimewa
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi Rabu (6/5) sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, katanya, Aipda Rinkon Manik bertugas untuk melancarkan arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, karena banyak mobil truk yang disetop, dipungli oleh pelaku bersama teman-temannya.
ADVERTISEMENT
Saat berada di lokasi, Aipda Rinkon langsung dicegat, didorong, serta diancam para pelaku karena diduga terganggu merasa terganggu dengan kedatangan personel itu.
Peristiwa ini dilaporkan Aipda Rinkon Manik ke Polsek Tanjung Morawa sesuai dengan laporan polisi Nomor : Lp/45/A/V/2020/ SU/ Res DS / Sek Tanjung Morawa tanggal 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
"Petugas melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan para pelaku dan menangkap JU als AG," katanya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pungli bersama teman temannya untuk membeli narkoba.
"Saat dilakukan tes urine pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika jenis amphetamine (sabu), metamfetamin (inex), dan tetrahidrocanabinol (ganja)," jelasnya.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
ADVERTISEMENT
"Akan proses tuntas sampai ke pengadilan. Pelaku di jerat dengan Pasal 335 ayat (1) Jo Pasal 212 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," pungkasnya.
Ia juga mengimbau, pelaku lainnya segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika tidak, katanya, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur. | SUMUTNEWS