Pembunuh Wanita Dalam Kardus Divonis 14 Tahun Penjara

Konten Media Partner
19 Februari 2019 20:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Hendri alias Ahen menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/2/2019).
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Hendri alias Ahen menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/2/2019).
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Terdakwa Hendri alias Ahen (42) divonis 14 tahun penjara. Ia terbukti karena melakukan pembunuhan terhadap Rika Karin, yang mayatnya ditemukan di dalam kardus.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahen terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Tengku Masrul SH, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/2/2017).
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias Iskandar SH, yang meminta agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara.
Ahen yang mendengar vonis tersebut hanya tertunduk lemas. Raut wajahnya tampak penuh penyesalan.
Setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya memutuskan menerima vonis itu.
JPU Martias Sikumbang mengatakan, pihaknya menerima putusan itu karena masih dalam batas kewajaran.
Pasalnya, vonis tersebut hanya berkurang satu tahun dari tuntutan awal mereka.
Diketahui, terdakwa membunuh korban karena dipicu masalah kosmetik. Dimana, terdakwa membeli kosmetik dari korban yang bekerja di salah satu toko di Plaza Milennium Medan. Ia memesan 17 paket kosmetik dan menyerahkan Rp4.170.000,-
ADVERTISEMENT
Setelah ditunggu barang yang dipesan tak kunjung datang. Hendri pun meminta uangnya kembali. Korban mendatangi rumah Hendri di Jalan Titi Papan, Kompleks Ivory Medan Deli pada Rabu (6/6).
Korban dan pelaku terlibat percekcokan. Pria itu emosi dan mengambil pisau lalu menusuk leher dan menyayat tangan korban.
Seketika korban tewas. Hendri lalu membungkus mayat korban dan memasukkannya dalam kotak kardus.
Ia lalu membawa membawa kardus berisi mayat dengan menggunakan sepeda motor korban, dan meninggalkannya di Jalan Karya Medan. Polisi pun mengungkap kasus tersebut dan menangkap terdakwa.