Pembunuh yang Buang Jasad Korban ke Sungai Diancam Hukuman Mati

Konten Media Partner
16 Maret 2020 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji memaparkan kasus pembunuhan yang jasadnya ditemukan di Sungai Denai. Foto: SumutNews
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji memaparkan kasus pembunuhan yang jasadnya ditemukan di Sungai Denai. Foto: SumutNews
ADVERTISEMENT
MEDAN | Polisi mengungkap kasus penemuan mayat di pinggiran Sungai Denai, pada Sabtu (14/3). Korban yang belum diketahui identitasnya ini ternyata korban pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Pelaku Muhammad Antoni Akbar alias Toni (32) warga Menteng VII, Medan Denai, telah ditangkap.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku melihat korban melintas di area gubuknya yang berada di pinggiran Sungai Denai, Jumat (13/3). Pelaku lalu memanggil korban dan menanyakan apakah korban mau mencuri.
Pelaku lalu membawa korban yang dituduhnya mencuri ke dalam gubuknya. Di situ, pelaku menginterogasi korban dengan tangan dan kaki terikat.
"Korban ditiarapkan ke lantai dan pelaku lalu menggorok leher korban menggunakan pisau. Motifnya karena pelaku menuduh korban ingin mencuri," ujarnya.
Jasad korban ditemukan pada Sabtu (14/3). Petugas pun melakukan melakukan penyisiran di lokasi. Tiba-tiba pelaku melarikan diri dari gubuknya yang ada di pinggiran sungai.
ADVERTISEMENT
"Petugas yang curiga sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil kabur. Petugas menemukan bekas ceceran darah dan pisau di gubuk itu," ujarnya.
Petugas yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku pada Minggu (15/3) sekitar pukul 05.30 Wib.
"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya, di Jalan Bantan, Medan Tembung," jelasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Irsan mengimbau, bagi masyarakat yang kehilangan anggota keluarga berjenis kelamin laki-laki dengan umur sekitar 24 tahun agar melapor ke pihak berwajib.
"Sampai saat ini status korban Mr X," pungkasnya. | SUMUTNEWS