Pembunuhan Pelajar di Deli Serdang, Motif Dendam Rumah Disebut Sarang Narkoba

Konten Media Partner
2 September 2020 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga orang jadi tersangka dalam kasus pembunuhan pelajar di Deli Serdang. Foto: SumutNews
zoom-in-whitePerbesar
Tiga orang jadi tersangka dalam kasus pembunuhan pelajar di Deli Serdang. Foto: SumutNews
ADVERTISEMENT
MEDAN | Kasus pembunuhan terhadap Nick Wilson (13) yang ditemukan dalam karung di Sungai Merah, Deli Serdang, Sumatera Utara terungkap.
ADVERTISEMENT
Remaja itu ternyata dibunuh Masri (25) yang merupakan tetangganya. Masri menyimpan dendam karena rumahnya disebut sering terjadi kegiatan berbau narkoba.
"Motifnya dendam karena sering dikatai ada kegiatan berbau narkoba di rumah tersangka," kata Kapolresta Deli Serdang, Kombe Pol Yemi Mendagi dalam paparannya, Rabu (2/9).
Pembunuhan itu terjadi Selasa (15/8) pagi. Saat itu, Masri berangkat ke kebun untuk panen ubi. Ia membawa karung dan tali.
Di simpang Jalan Namorambe, korban yang mengendarai motor Yamaha Jupiter Z bertemu Masri. Ia lalu bertanya ke mana tujuan tersangka.
"Melihat tersangka berjalan, korban menawarkan tumpangan," katanya.
Singkat cerita, korban mengantar tersankga ke arah Tanjung Morawa, Deli Serdang.
"Tersangka lalu mengajakr korban beristirahat di aliran Sungai Merah, di situ lah korban dieksekusi,” katanya.
ADVERTISEMENT
Tersangka menjerat korban menggunakan tali. Karena dilihat belum meninggal, korban diinjak dengan kaki dan memukulkan batu di bagian kepala.
Setelah memastikan korban tewas, Masri lalu mengikat, memasukkan ke dalam karung dan membuang korban ke aliran Sungai Merah.
Tersangka kemudian membawa sepeda motor korban ke bengkel Eko (34). Sepupunya itu lalu menjual motor korban kepada Bowo Rp 2 juta.
"Dari hasil penjualan, Masri memberi Rp 200 ribu kepada Eko.
Sisa penjualan motor digunakan tersangka untuk melarikan diri," jelasnya.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mendagi memaparkan kasus pembunuhan pelajar di Deli Serdang. Foto: SumutNews
Ditangkap di Mandailing Natal
Dalam kasus ini, pihaknya menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku.
Setelah dilakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku, diketahui Masri melarikan diri ke Madina. Ia berangkat pada 18 Agustus, sehari sebelum mayat Nick ditemukan.
ADVERTISEMENT
Petugas dari Satreskrim Polresta Deli Serdang menuju ke lokasi untuk menjemput tersangka.
"Tersangka M dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subisider Pasal 365 KUHPidana. Sementara Eko dan Bowo dikenakan dengan Pasal 480 KUHPidana karena membantu menjualkan kendaraan korban," pungkasnya. | SUMUTNEWS