Pembunuhan Pelajar di Deli Serdang, Tiga Orang Jadi Tersangka

Konten Media Partner
2 September 2020 18:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mendagi memaparkan kasus pembunuhan pelajar di Deli Serdang. Foto: SumutNews
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mendagi memaparkan kasus pembunuhan pelajar di Deli Serdang. Foto: SumutNews
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN | Kasus pembunuhan terhadap Nick Wilson (13) yang ditemukan dalam karung di Sungai Merah, Deli Serdang, Sumut, akhirnya terungkap.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Masri (25), Eko (34) dan Bowo (27). Ketiganya dijerat dengan pasal yang berbeda.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mendagi mengatakan, tersangka Masri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 365 KUHPidana.
Sedangkan tersangka Eko dan Bowo dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.
"Eko dan Bowo dijadikan tersangka karena membantu menjualkan motor korban. Mereka tahu itu kendaraan apa," katanya Yemi dalam paparannya, Rabu (2/9).
Kasus ini berawal dari penemuan mayat korban di Sungai Merah pada Rabu (19/8).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi.
Tiga irang jadi tersangka dalam kasus pembunuhan pelajar di Deli Serdang. Foto: SumutNews
Dari hasil penyelidikan, kata Yemi, diketahui tersangka pembunuhan adalah Masri.
ADVERTISEMENT
"Kita lakukan pendalaman dan pendekatan kepada keluarga Masri, dan diketahui yang bersangkutan melarikan diri ke Mandailing Natal," ujarnya.
Petugas Satreskrim Polresta Deli Serdang kemudian menuju Madina untuk menjemput tersangka.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polresta Deli Serdang guna mengetahui motif pembunuhan tersebut. | SUMUTNEWS