Pemko Medan Tertibkan PKL di Pasar Modern Marelan

Konten Media Partner
6 Maret 2019 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemko Medan Tertibkan PKL di Pasar Modern Marelan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Pemerintah Kota Medan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PK5) yang menyalahi aturan, dengan berjualan diatas parit dan dibahu jalan di Pasar Modern Marelan, Jalan Marelan Raya Pasar V serta yang berada di Jalan M Basir, Rabu (6/3/2019).
ADVERTISEMENT
Saat melakukan penertiban terjadi tarik menarik antara tim gabungan dengan pedagang yang tidak merelakan barang dagangannya disita. Namun, tim gabungan tetap menyita barang-barang milik pedagang berupa meja, tenda, kursi.
Kasatpol PP Kota Medan, H M Sofyan mengatakan, penertiban ini dilakukan dalam rangka menciptakan Marelan tertib, yang lebih berestetika, yang lebih rapi pada akhirnya membuat masyarakat Marelan menjadi lebih nyaman lagi tentunya.
"Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menciptakan Marelan tertib, lebih berestetika, lebih rapi dan lebih nyaman lagi tentunya," katanya.
Pemko Medan melalui Kecamatan Medan Marelan sudah memberi peringatan berupa surat kepada para PK5 dan pemilik toko, agar segera menaati peraturan yang sudah ditetapkan.
"Kecamatan Medan Marelan sudah berulang memberikan peringatan namun hingga saat ini mereka tetap tidak mau berpindah dari tempatnya,” ungkap Kasatpol PP," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sofyan menjelaskan, bahwa sesuai Perwal Nomor 9 tahun 2019 tidak boleh membuat bangunan baik permanen maupun semi permanen yang berada di atas ruas milik jalan.
Dengan demikian, katanya, tidak hanya pedagang PK5 yang ditertibkan, namun beberapa toko yang berjualan dan kanopi milik pedagang hingga melewati parit juga ditertibkan.
Pemko Medan tidak akan berhenti mengingatkan dan menertibkan PK5 untuk menaati peraturan yang ada, hingga para PK5 tidak lagi kembali berjualan diatas parit.
"Untuk itu marilah kita jaga bersama-sama estetika wilayahnya masing-masing, jika para pedagang masih tetap ingin berjualan, berjualanlah ditempat yang telah disediakan oleh pihak Pemko Medan melalui PD Pasar," pungkasnya.
ADVERTISEMENT