Pemprov: Pengunduran Bupati Mandailing Natal Perlu Persetujuan DPRD
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Pengunduran diri Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution, dibenarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Otonomi Daerah.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumut, Basarin Tanjung, mengatakan dirinya langsung berkomunikasi dengan Dahlan Hasan Nasution saat mendengar informasi soal pengunduran diri Bupati Mandailing Natal tersebut.
"Saya tadi sempat hubungi beliau, dia bilang memang betul surat pengunduran diri itu,” ujar Basarin, saat dikonfirmasi Sumut News, Minggu (21/4).
Basarin menjelaskan, proses untuk mengajukan pengunduran diri seorang Bupati, yakni melalui mekanisme sidang paripurna di DPRD Kabupaten.
“Jadi Bupati ajukan pengunduran diri ke DPRD. Nanti digelar sidang paripurna pembacaan pengunduran diri. Hasil sidang paripurna itu ditindaklanjuti dengan surat ke gubernur untuk diteruskan ke Mendagri. Nanti Mendagri yang memutuskan,” paparnya.
Namun, Basarin enggan membeberkan alasan Dahlan mundur sebagai bupati.
“Kalau soal itu tanya yang bersangkutan saja ya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dahlan Hasan Nasution mengajukan surat pengunduran diri diduga akibat suara Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Kabupatan Mandailing Natal anjlok pada Pilpres 2019. Padahal, Jokowi disebut Dahlan, sudah banyak memberi perhatian berupa pembangunan di wilayahnya.