news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemprovsu Segera Selesaikan Ganti Rugi di Atas Lahan Sport Center

Konten Media Partner
2 November 2020 19:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
MEDAN | Pemprov Sumut segera menyelesaikan ganti rugi bangunan dan tanaman di atas tanah PTPN II yang akan digunakan sebagai lahan Sport Center.
ADVERTISEMENT
Seluruh bangunan dan tanaman tersebut akan dihitung sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut dikatakan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai memimpin rapat pelaksanaan pembayaran ganti rugi bangunan dan tanaman di atas lahan Sport Center, Senin (2/11/2020).
Edy mengatakan, penyelesaian masalah tersebut dilakukan dengan cara ganti rugi.
"Penyelesaiannya itu dibayar, pohon berapa, rumah berapa, ada ketentuannya itu," kata Edy.
Di atas lahan PTPN II tersebut terdapat tanaman dan bangunan yang dimiliki masyarakat.
"Yang berhak itu PTPN. Nah PTPN itu menyerahkan ke negara 300 hektare untuk sport center dalam rangka PON 2024, di dalamnya ada tanaman, ada rumah, ada penggarap. Itu tadi yang dibicarakan bagaimana menyelesaikannya supaya tidak tumpang tindih," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Terkait nilai pembayaran, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Dadang Suhendi menjelaskan pihaknya tidak bisa menilai.
Dikatakan Edy, pihak yang melakukan penilaian berasal dari dinas terkait sebagai anggota satuan tugas (satgas) yang ditentukan oleh BPN.
BPN terima penilaian itu dari satgas, kemudian merekomendasikan penilaian tersebut kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk dinilai.
"Tanaman dan bangunan yang menilai adalah Dinas Pertanian dan Dinas Permukiman sebagai anggota Satgas yang ditetapkan oleh kami panitia pengadaan tanah. Jadi mereka yang menilai apakah bangunan itu permanen, kelas bangunan berapa, tanaman juga usianya berapa. Jadi BPN tidak bisa menilai," ungkap Dadang.
Satgas untuk ganti rugi tanam, tumbuh dan bangunan sedang bekerja. Gubernur juga telah menginstruksikan tim validasi lapangan yang terdiri dari Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, BPN dan dinas terkait. | SUMUTNEWS
ADVERTISEMENT