news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penadah HP Milik Personel Brimob Tidak Diproses Hukum karena Alasan Kemanusiaan

Konten Media Partner
15 Juli 2020 11:10 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Personel Brimob Polda Sumut saat menanyai RA. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Personel Brimob Polda Sumut saat menanyai RA. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
MEDAN | Personel seksi intel Satuan Brimob Polda Sumut mengungkap kasus pencurian HP.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RA warga Langkat yang diduga penadah HP milik Aiptu Ronal James Sitorus, Banit Kompi 1 Batalyon A Sat Brimob Polda Sumut diamankan.
Namun, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum karena RA mengalami kelumpuhan sejak 4 tahun lalu.
"RA mengalami kelumpuhan, sehingga korban bersedia tidak melakukan proses hukum dan mencabut laporannya," kata Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Abu Bakar Tertusi melalui Panit Opsnal Seksi Seksi Intel Ipda Heri Suhartono, Rabu (15/7).
Awalnya korban kehilangan 1 unit HP di gerai lantai 3 pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto, Medan pada Kamis (18/6).
Korban pun melaporkan peristiwa ini ke Polsek Medan Baru. Personel melakukan seksi intel pun melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa HP korban berada di wilayah Dusun Mekar Sari, Langkat, Sumut.
"Petugas kita lalu berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan dan mendatangi rumah RA, Selasa (14/7)," ujarnya.
Saat bertemu ternyata RA sedang terbaring di tempat tidur karena mengalami lumpuh.
"Dalam pertemuan itu petugas mengamankan 1 unit HP milik Aiptu Ronal," ungkapnya.
Saat diinterogasi, RA mengaku membeli HP dari Wanda secara online seharga Rp 2.250.000.
"RA tidak mengetahui bahwa HP yang dibelinya hasil Tindak Pidana Pencurian dan ia tidak mengetahui kediaman Wanda," jelasnya.
Petugas lalu berkoordinasi dengan Polsek Medan Baru. Karena alasan kemanusian, petugas menyarankan korban mencabut laporan agar RA tidak dilakukan proses hukum.
ADVERTISEMENT
"RA lalu bersedia menyerahkan HP yang dibelinya dan selanjutnya diserahkan kepada korban," pungkasnya. | SUMUTNEWS