Penahanan Dosen USU dalam Kasus Ujaran Kebencian Ditangguhkan

Konten Media Partner
10 Juni 2018 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penahanan Dosen USU dalam Kasus Ujaran Kebencian Ditangguhkan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews | Polda Sumatera Utara menangguhkan penahanan dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial HDL karena berbagai pertimbangan. Sebelumnya, HDL diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
"Benar, sudah ditangguhkan pada Kamis 7 Juni 2018," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (10/6).
Tatan mengatakan, penangguhan dilakukan setelah dilakukan karena yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi orang tua dan 3 anaknya. "HDL juga mempunyai riwayat penyakit vertigo. Hal ini yang menjadi alasan dilakukannya penangguhan," ungkapnya.
Selain itu, katanya, banyak pihak yang menjamin HDL untuk penangguhan. "Selain keluarga, juga pihak dari USU. Semua orang berhak mengajukan penangguhan tahanan," pungkas dia.
Diketahui, HDL ditangkap di kediamannya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, pada 19 Mei 2018. Ia ditangkap karena diduga memposting ujaran kebencian di media sosial miliknya.