Pengemudi Bentor di Medan Ditangkap Saat Buang Babi di Parit

Konten Media Partner
17 November 2019 13:07 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tangkap Sinar (jaket biru) karena membuang bangkai babi. Foto : SumutNews
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap Sinar (jaket biru) karena membuang bangkai babi. Foto : SumutNews
ADVERTISEMENT
MEDAN | Sinar Hari Bulolo (59) warga Jalan Turi, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Labuhan, harus berurusan dengan hukum.
ADVERTISEMENT
Pria yang berprofesi sebagai pengemudi becak bermotor ini, ditangkap karena membuang bangkai babi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto, mengatakan awalnya petugas Polsek Sunggal menemukan 2 ekor bangkai babi yang dibuang di parit di Dusun II, Desa Helvetia, Sunggal, Deli Serdang.
Dari penemuan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pembuang bangkai babi.
"Dari informasi masyarakat bahwa yang membuang bangkai babi adalah Sinar (59)," katanya, Minggu (17/11/2019).
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Sinar pada Minggu 17 November 2019 sekitar pukul 01.30 WIB.
"Yang bersangkutan ditangkap saat hendak membuang bangkai babi," ungkapnya.
Saat diinterogasi, Sinar mengaku disuruh pemilik bangkai babi yang tidak dikenalnya. Babi tersebut dibawanya dari Jalan Karya7/Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Sunggal, Deli Serdang.
ADVERTISEMENT
"Pelaku mengaku diupah Rp 500 ribu untuk membuang bangkai babi," jelasnya.
Dari Sinar disita barang bukti 2 ekor bangkai babi dan 1 unit becak bermotor.
"Yang bersangkutan dipersangkakan UU No.32 thn 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," pungkasnya. | SUMUTNEWS