news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penuhi Panggilan Bawaslu Medan, Ini Kata Akhyar Nasution

Konten Media Partner
21 Oktober 2020 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mendatangi Kantor Bawaslu Medan. Foto: SumutNews
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mendatangi Kantor Bawaslu Medan. Foto: SumutNews
ADVERTISEMENT
MEDAN | Calon Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mendatangi Bawaslu Kota Medan, Rabu (21/10/2020).
ADVERTISEMENT
Kedatangannya untuk memberikan klarifikasi soal laporan masyarakat terkait dugaan pelibatan anak-anak dalam kampanye.
Akhyar mengaku, mengetahui aturan-aturan kampanye dan menyebut tidak akan melakukan pelanggaran.
"Benar bahwa tanggal 14 kalau tak salah, saya ada kegiatan di Dipora, sebuah komunitas masyarakat singkatan Di Bawah Pohon Roda," kata Akhyar sembari menjelaskan kedatangannya dalam rangka mengklarifikasi pengaduan masyarakat atas nama Hasan Basri Sinaga.
Saat itu, kata Akhyar, beberapa masyarakat mengajaknya untuk melihat Rumah Tahfiz yang berada di Jalan STM, Gang Aman, Medan.
"Jalan itu sempit. Pas sampai sana hujan deras. Di sana saya lihat banyak santri tahfiz. Di sana saya sampaikan beberapa orang tua yang hadir. Saya ucapkan terima kasih karena sudah menyelamatkan anak-anak dari sisi akidah dan ibadah, karena anak-anak jadi hafal Al- Quran, ini aja yang saya ucapkan, saya lakukan," katanya.
ADVERTISEMENT
Ketika dikonfirmasi bahwa laporan terhadapnya adalah dugaan pelanggaran aturan kampanye, Akhyar menyebut dirinya mengetahui peraturan dan tidak akan melanggarnya.
"Saya tahu aturan-aturan dan saya tidak akan pernah melanggar aturan," ujarnya.
Tim Kuasa Hukum Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, M Hatta saat mendatangi Kantor Bawaslu Medan: Foto: SumutNews
Berhak Laporkan Pelapor
Akhyar menambahkan, dirinya juga sudah mempertanyakan kepada Bawaslu kebenaran laporan tersebut terkait dengan darimana mendapat laporan.
"Kalau saya baca di media, dia pulang dari Batubara, orang Labuhah Deli, Marelan sana. Dari mana dia tahu? Jadi saya mau tahu kebenara laporan itu. Logika kebenaran laporan itu. Jangan hanya lapor-lapor gitu. Saya juga punya hak atas untuk melaporkan dia atas ketidak benaran laporan itu. Saya minta Bawaslu dalami laporan itu," katanya.
Untuk diketahui, laporan yang dimaksud adalah terkait foto di Facebook yang memperlihatkan Akhyar berfoto di tengah anak-anak di Lembagha Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan Gang Aman, Simpang Limun, Medan Amplas pada 14 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum AMAN, M. Hatta menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan.
"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan. Berikutnya akan diambil keterangan kalau perlu ada yang dijelaskan kembali. Kita menunggu dulu, selesai ini dulu kalau nanti bakal ada yang mau dilakukan, apalagi ada upaya hukum balik dan sebagainya, nanti kita bicarakan," katanya.
Saat klarifikasi tersebut, ada 12 pertanyaan yang diajukan. Namun demikian, ada satu keberatan yang diajukan dari Akhyar karena keberatan dengan pelaporan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Pada prinsipnya laporan-laporan itu, beliau keberatan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. (untuk lapor balik) Tadi saya jelaskan, menunggu hasil, kita hargai dulu hasil pemeriksaan," katanya.
Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap. Foto: SumutNews
Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap menjelaskan, pemanggilan klarifikasi terhadap Akhyar hari ini adalah yang kedua karena sehari sebelumnya, Akhyar tidak bisa hadir.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, sesuai dengan mekanismenya, setelah melakukan klarifikasi, pihaknya akan melakukan kajian lagi, apakah ada yang perlu diklarifikasi lagi untuk menguatkan laporan masyarakat dan menambah informasi atau keterangan yang diterima.
"Sebenarnya ini masih di internal Gakumdu sendiri yang di dalam ya ada kejaksaan dan juga unsur Bawaslu," katanya.
Pelaporan tersebut terkait dugaan pelibatan dalam berkampanye dan dan juga fasilitas pendidikan yang diatur di UU NO 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dikatakannnya, dalam hal tersebut Bawaslu sendiri tidak bisa mengintervensi karena kajian pidana pemilu ada pada Gakumdu.
Mengenai keberatan Akhyar terkait pelapor yang diduga tidak berada di lokasi saat peristiwa terjadi dan mengandalkan media sosial, menurut Payung, mekanisme penanganan pelaporan, hanya ditindaklanjuti jika syarat formil dan materil sudah terpenuhi.
ADVERTISEMENT
"Unsur-unsur syarat formil dan materilk itu, lokasi kejadian, saksinya ada. Itu terpenuhi. Pelapornya juga, kan ada 3 syaratnya. Pertama warga Kota Medan dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), tim pemenangan dan pemantau pemilu. Dia warga Kota Medan, terdaftar di DPT, ini dulu kita periksa. Tak semua yang melapor kita terima," pungkasnya. | SUMUTNEWS