Penyelundupan 9 Kontainer Rotan Digagalkan di Pelabuhan Belawan

Konten Media Partner
27 Desember 2018 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyelundupan 9 Kontainer Rotan Digagalkan di Pelabuhan Belawan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Penyelundupan sembilan kontainer berisi rotan ilegal berukuran 40 kaki digagalkan Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Belawan. Rencananya, rotan itu akan dikirim ke Singapura dan China.
ADVERTISEMENT
"Ada 154,9 ton atau sekitar sembilan kontainer rotan yang digagalkan (untuk diselundupkan)," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Oza Olivia, Kamis (27/12/2018).
Pengungkapan ini menindaklanjuti informasi adanya rencana ekspor ilegal berupa rotan melalui Pelabuhan Belawan. Petugas menemukan sejumlah dokumen pemberitahuan ekspor kontainer ke Singapura dan China, yang awalnya disebut berisi biji pinang.
"Ternyata, saat kita selidiki isinya rotan asalan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 44 Tahun 2013, rotan asalan sebagai komoditi yang dilarang untuk diekspor," ujarnya.
Oza mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan kali pertama dalam tiga tahun terakhir di Sumatera Utara yang menggunakan kontainer.
"Secara nasional, ada kasus penyelundupan rotan asalan ini, tapi tidak menggunakan kontainer melainkan kapal biasa. Ini merupakan pengungkapan kita yang terbesar," jelas Oza.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial AH, yang merupakan direktur CV. ZM, perusahaan yang mengekspor rotan asalan tersebut.
Tersangka AH akan dijerat dengan Pasal 103 (a) Undang-Undang No 10 tahun 1996 sebagaimana diubah dengan UU No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 103 pemberitahuan tidak benar tentang dokumen ekspor.
"Ancaman pidananya paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.