news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penyuap Bupati Labuhanbatu Rp 42 Miliar Dihukum 3 Tahun Penjara

Konten Media Partner
13 Desember 2018 20:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyuap Bupati Labuhanbatu Rp 42 Miliar Dihukum 3 Tahun Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong (48) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah menyuap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000.
ADVERTISEMENT
Asiong dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Hukuman terdapat terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/12/2018).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Apabila tidak membayar denda, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," katanya.
Majelis hakim mengabulkan permohonan Asiong untuk menjadi justice collaborator. Salah satu pertimbangannya adalah terdakwa terbukti tidak pernah menawarkan uang kepada Pangonal, melainkan diminta. Majelis berpendapat ia bukan pelaku utama dan telah bekerja sama membantu mengungkap perkara ini.
ADVERTISEMENT
Putusan majelis hakim lebih rendah dari penuntut KPK yang meminta Asiong dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim pihak KPK menyatakan masih pikir-pikir. Sementara Asiong langsung menyampaikan sikapnya. "Saya terima majelis hakim," pungkasnya.