Penyuap Bupati Labuhanbatu Dituntut 4 Tahun Penjara

Konten Media Partner
22 November 2018 21:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyuap Bupati Labuhanbatu Dituntut 4 Tahun Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Effendy Syahputra alias Asiong (48), pengusaha yang penyuap Bupati Batubara Pangonal Harahap, dituntut dengan pidana 4 tahun penjara. Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) ini juga dituntut untuk membayar dendan sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan Penuntut Umum dari KPK, Dody Sukmono dan Agung Prasetyo Wibowo pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (22/11/2018).
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Meminta majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa Effendy Syahputra alias Asiong dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Penuntut Umum dihadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendy SH.
ADVERTISEMENT
Penuntut Umum menyebutkan, dari fakta persidangan berupa keterangan 19 orang saksi, surat dan bukti petunjuk, terungkap terdakwa telah menyuap Bupati Labuhanbatu Pangolan Harahap dengan total uang mencapai Rp42 miliar ditambah 218 ribu dollar Singapura.
"Sejak tahun 2016, 2017 dan 2018, terdakwa telah melakukan penyuapan terhadap Bupati untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Labuhanbatu," ungkapnya.
Kuasa hukum terdakwa tidak menyangka kliennya dituntut 4 tahun penjara."Diluar perkiraan kita, namun kita akan melakukan pembelaan yang akan kita bacakan nanti. Tadi kita berpikir tuntutannya maksimal 3 atau 2,6 tahun," demikian Pranoto, penasehat hukum terdakwa.