news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perampok Bersenpi Mengaku Anggota Polri Ditangkap

Konten Media Partner
7 Juni 2018 18:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perampok Bersenpi Mengaku Anggota Polri Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews | Polisi menangkap pelaku perampokan bersenjata api yang mengaku sebagai anggota polri. Pelaku yang ditangkap yaitu Yocky Hendriko (36) warga Jalan Sutrisno, Kota Matsum, Medan, Jamal Hamda (27) warga Jalan M Yakub Lubis, Percut Sei Tuan, Rudi Putra (26) Lubuk Pakam, Yon Henri (39) warga Jalan Karya Jaya, Medan Polonia, dan Veronika Neniendang Marbun warga Jalan Gelas Medan.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonic mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban David Armandoz Manihuruk (26) warga Jalan Kuali, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada Rabu 30 Mei 2018.
Awalnya korban berada di kos di Jalan Gelas Kelurahan Sei Putih Tengah. Tiba-tiba pria tak dikenal mengaku sebagai anggota Polri masuk dan langsung menodongkan senjata api. Pelaku menuduh korban sedang menggunakan sabu bersama rekannya.
"Pelaku kemudian memborgol tangan korban dan temannya, dan dimasukkan ke dalam mobil milik pelaku. Sementara pelaku lainnya membawa mobil korban, Pelaku juga mengambil barang milik korban berupa 2 unit HP, dompet berisi STNK mobil dan sepeda motor dan kunci mobil," katanya, Kamis (7/6/2018).
ADVERTISEMENT
Pelaku kemudian membawa korban dan temannya berkeliling. Saat di Jalan Karya pelaku pun menurunkan korban dan rekannya, lalu meninggalkannya dengan membawa barang milik korban.
Tim Pegasus Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap Yocky Hendriko (36) pada Jumat 1 Juni 2018."Pelaku ditangkap dikawasan Lubuk Pakam. Dari pelaku disita barang bukti mobil milik korbannya," cetusnya.
Tim Pegasus kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya pada Sabtu 2 Juni 2018. "Pelaku mengaku telah lima kali melakukan aksinya di Kota Medan. Modusnya pelaku mengaku sebagai polisi, dan menuduh korban menggunakan narkoba. Selanjutnya, pelaku meminta uang tebusasn kepada korban dengan alasan untuk dibebaskan dan tidak akan di penjara," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dari pelaku disita barang bukti 1 unit mobil BK 1978 YH (palsu), 3 unit HP, kunci kontak mobil, STNK mobil BK 1657 KH, 1 dan buah tas. "Satu pelaku berinisial B masih buron. Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat ke 2e Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e Jo Pasal 56 ke1e, 2e dan atau Pasal 368 ayat (1)Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e, Pasal 56ke 1e,2e KUHPidana," pungkasnya.