Perampok yang Nyaris Tewaskan Driver Ojol Dipelor Polisi

Konten Media Partner
19 Maret 2019 17:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perampok yang Nyaris Tewaskan Driver Ojol Dipelor Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Petugas Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus perampokan yang nyaris merenggut nyawa driver ojek online bernama Fakri Husaini (23) di Jalan Cemara/Tol H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pada Rabu (30/5/2018) lalu.
ADVERTISEMENT
Setelah sekitar 10 bulan mejadi buronan pelaku Yusrizal alias Izal (32) warga Jalan Alfaka IV, Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli pun ditangkap. Pelaku pun dilumpuhkan karena melakukan perlawanan.
"Pelaku ditangkap tak jauh dari rumahnya. Saat dilakukan pengembangan pelaku mencoba melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (19/3/2019).
Putu mengatakan, peristiwa ini berawal saat berhenti di Jalan Cemara/Tol H Anif untuk melihat orderan yang masuk ke dalam aplikasi. Tiba-tiba dari belakang ada suara yang memanggil. Korban pun lalu menghampiri pelaku.
"Pelaku mengaku ban sepeda motornya pecah dan minta diantarkan ke rumahnya untuk mengambil dompet," ujarnya.
Korban pun menuruti permintaan pelaku. Namun, ditengah Jalan pelaku meminta korban berhenti. Selanjutnya, pelaku dari belakang menikam leher korban dengan senjata tajam.
ADVERTISEMENT
"Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menjatuhkan sepeda motornya. Pelaku langsung berdiri dan kembali menusuk paha, dengkul, kaki dan dada korban," ucapnya.
Korban pun berdiri dan menjauh dari pelaku dan sepeda motornya sambil berteriak minta tolong. Pelaku yang mendengar teriakan korban melarikan diri sambil membawa sepeda motor dan HP milik korban. "Korban di tolong warga dan membawanya ke rumah sakit terdekat," cetusnya.
Kasus ini dilaporkan ke polisi. Petugas Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa sepeda motor korban diberikan pelaku kepada temannya Yoko untuk dijual," jelasnya.
Petugas pun melakukan pengembangan untuk mencari pelaku Yoko. Namun, saat akan menunjukkan barang bukti pelaku melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas terukur.
ADVERTISEMENT
"Dari pelaku disita barang bukti 1 baju kemeja dan 1 unit HP. Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.