Perampokan 20 Ton Kulit Kayu Manis Diungkap, Empat Orang Diamankan

Konten Media Partner
11 Februari 2019 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN, SumutNews.com | Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap kasus perampokan 20 ton kayu manis, yang diangkut menggunakan truk kontainer.
ADVERTISEMENT
Empat orang diamankan, yaitu H Adnan Johan (pemilik gudang), Dedi (pekerja H Adnan Johan) , Rusli dan Surya (agen).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (6/2/2019). Dimana, truk kontianer yang membawa 20 ton kulit kayu manis yang akan dikirim ke Jerman, dalam perjalanan dari Gudan PT Darin Indo Utama, Jalan Sei Mencirim
menuju Belawan.
Saat melintas di Jalan Asrama Medan truk yang dibawa supir Endri dan kernet Mardiansyah, dihentikan oleh lima orang pelaku yang mengendarai mobil Avanza.
"Pelaku lalu mengikat tangan supir dan kernet truk, serta membuangnya di kawasan Pantai Cermin, Serdang Bedagai, Sumatera Utara," kata Dadang didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (11/2/2019).
ADVERTISEMENT
Supir truk dan kernet yang lepas berhasil meloloskan diri melaporkan peristiwa ini ke pihak keluarga dan pihak angkutan, bahwa truk berisi kulit kayu manis itu telah dirampok.
Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas Satreskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa kulit kayu yang dirampok berada di pergudangan milik H Adnan.
"Petugas lalu melakukan pengecekan dan mendapati bahwa kulit kayu manis tersebut merupakan milik korban. Petugas kemudian mengamankan pemilik gudang dan pekerjanya," ujarnya.
Saat diinterogasi, ternyata kayu manis hasil rampokan itu ditawarkan oleh Rusli dan Dedi.
"Petugas melakukan pengembangan dan menangkap keduanya. Diketahui bahwa Rusli diperintahkan Surya dan Noval untuk menjual kulit kayu manis itu oleh seseorang bernama Bembeng," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dari pengungkapan itu petugas menyita barang bukti 1 unit truk fuso beserta gandengan dan konteiner L 8134 XI, 1 unit mobil Avanza, 427 goni kayu manis seberat 11,8 Kg, 3 lembar segel barang, 1 lembar bon faktor penerimaan barang dan 3 unit HP.
"Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap Noval dan Bembeng," pungkasnya.