Peran 3 Tersangka Pencuri Barang Milik Aktivis HAM Golfrid Siregar

Konten Media Partner
10 Oktober 2019 15:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peran 3 Tersangka Pencuri Barang Milik Aktivis HAM Golfrid Siregar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencurian barang milik aktivis HAM dan advokat Walhi Sumut Golfrid Siregar, yang ditemukan terkapar di Underpass Titi Kuning, Jalan Tritura, Medan, pada Kamis (3/10) dini hari.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka tersebut ialah Marado Silalahi alias Kempes, Wandes Naibaho, dan Feri Sihombing. Diketahui tiga tersangka itu mengantar korban ke Rumah Sakit Mitra Sejati.
"Mereka ikut mengantarkan korban ke rumah sakit," kata Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP MP Nainggolan, Kamis (10/10/2019).
Tersangka Marado Silalahi alias Kempes dan Feri Sihombing mengambil barang-barang korban, seperti tas berisi laptop, dompet, dan handphone.
Sementara itu, Wandes Naibaho, seorang penarik becak yang mengantarkan Golfrid ke rumah sakit, bertugas menjual barang-barang curian.
"Untuk tersangka Wandes Naibaho (penarik becak) bagian dari penjualan barang-barang milik korban yang dicuri," ujarnya.
Polisi saat ini telah memeriksa 12 saksi terkait tewasnya Golfrid Siregar. Dari 12 orang yang diperiksa tiga diantaranya menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
"Untuk ketiga tersangka diperiksa sebagai saksi karena melihat korban tergeletak di underpass Titi Kuning, Medan. Doakanlah supaya cepat terungkap. Kita bekerja secara profesional tidak menduga-duga," pungkasnya.