news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perburuan Orangutan Masih Marak, Penegakan Hukum Harus Diperkuat

Konten Media Partner
27 Maret 2020 18:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Orangutan yang disita dari salah satu rumah warga di Dusun Kwala Nibung, Desa Pula Rambung, Kecamatan Bahorok, Langkat, Sumatera Utara. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Orangutan yang disita dari salah satu rumah warga di Dusun Kwala Nibung, Desa Pula Rambung, Kecamatan Bahorok, Langkat, Sumatera Utara. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
MEDAN | Kasus perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi, khususnya orangutan masih terus terjadi.
ADVERTISEMENT
Pada Minggu (24/11/2019), seorang pria berinisial A menyerahkan sepasang orangutan jantan dan betina yang disebutnya berasal dari Tapak Tuan, Aceh. Usianya diperkirakan 3 tahun.
Pria tersebut mengaku mendapatkan orangutan dari seorang anggota Komunitas Pecinta Burung Berkicau di Langkat.
Pada Kamis (9/1/2020) Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BB TNGL) menyita sepasang orangutan jantan dan betina berusia 2 dan 1 tahun, di salah satu rumah warga di Dusun Kwala Nibung, Desa Pula Rambung, Kecamatan Bahorok, Langkat.
Lalu pada 27 Januari 2020, terungkap di rumah dinas Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, terdapat satu individu orangutan yang menurut informasi diserahkan oleh warga sekitar 2-3 bulan sebelumnya. Belum sempat disita oleh BBKSDA Sumut dan mitranya, orangutan tersebut 'dilepasliarkan' ke alam tanpa dampingan pihak otoritas.
ADVERTISEMENT
Rentetan kasus tersebut menunjukkan masih maraknya perburuan dan perdagangan orangutan. Penegakan hukum terkait hal tersebut juga masih perlu dikuatkan.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara, Dana Prima Tarigan mengatakan, sudah waktunya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap satwa diperkuat. Tidak cukup hanya dilakukan secara persuasif.
"Kita menilai Undang-undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Hayati tidak ada perbedaan antara memburu, melukai, memelihara, memiliki, membunuh, memperdagangkan, kedudukannya sama," katanya, Jum'at sore (27/3).
Ia mengatakan, lemahnya penegakan hukum dan tidak adanya edukasi yang menyeluruh akan membuat perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi ini terus saja terjadi. Belum lagi kehancuran hutan yang menjadi habitat satwa belum juga terkendali.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu konflik manusia dengan satwa akan semakin tinggi bahkan kepunahan juga akan segera terjadi jika tidak ada perbaikan," katanya.
Dalam hal penguatan terkait penegakan hukum, menurutnya, Walhi Sumut siap untuk dilibatkan mulai dari mitigasi, investigasi, kampanye dan membangun gerakan bersama untuk memutus rantai perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi.
"Kita siap untuk melibatkan diri ataupun dilibatkan dalam gerakan bersama menghentikan rantai perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. Gerakan bersama itu bisa dalam banyak bentuk," pungkasnya. | SUMUT NEWS