Peserta MTQ Sumut Mundur Gegara Tolak Lepas Cadar, Ini Penjelasan Panitia

Konten Media Partner
9 September 2020 12:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Provinsi Sumut Palid Muda Harahap dan Ketua Dewan Hakim Yusuf Rekso memberikan penjelasan soal viral video peserta diminta membuka cadarnya. (Dok Humas Pemprov Sumut)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Provinsi Sumut Palid Muda Harahap dan Ketua Dewan Hakim Yusuf Rekso memberikan penjelasan soal viral video peserta diminta membuka cadarnya. (Dok Humas Pemprov Sumut)
ADVERTISEMENT
MEDAN | Sebuah video menunjukkan seorang wanita menolak melepas cadar saat mengikuti MTQ ke-37 Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Wanita berpakaian serba hitam itu lebih memilih didiskualifikasi ketimbang membuka cadarnya.
Dalam video yang beredar terlihat wanita itu meminta kepada panitia agar ia tetap menggunakan cadar. Namun permintaan itu tetap ditolak.
"La (tidak)," kata suara pria dalam video itu.
Wanita tersebut kemudian berdiri dan meninggalkan panggung tempatnya membaca Alquran.
"Peraturan nasional sudah diterapkan sejak MSTQ tahun lalu di Pontianak, yang menggunakan cadar dibuka ketika dia membaca Al-Qur’an. Setelah itu pakai, mau sampai ke mana saja pakai," kata pria dalam video.
Ketua Dewan Hakim Yusuf Rekso bersama Ketua Pelaksana Palid Muda Harahap memberikan keterangan soal peristiwa tersebut.
Yusuf mengatakan, tidak ada larangan penggunaan cadar bagi peserta yang berkompetisi.
"Berkenaan dengan viralnya berita tentang penggunaan cadar di MTQ ke-37 di Tebing Tinggi, kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu dibenarkan," kata Yusuf Rekso dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam (8/9/2020).
ADVERTISEMENT
Hanya saja, ada beberapa pihak yang menyalahgunakan cadar untuk mengelabui peserta dengan menggunakan joki. Untuk mengantisipasi hal itu para peserta diminta agar diperiksa sebelum tampil.
"Maka pelarangan cadar tidak ada, boleh saja. Tetapi diperiksa dulu, tentunya oleh dewan hakim wanita untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas," ujarnya.
Kesalahpahaman
Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut Palid Muda Harahap meluruskan peristiwa pendiskualifikasian yang terjadi pada seorang peserta bercadar tersebut murni kesalahpahaman.
"Membuka cadar sebagai antisipasi kecurangan memang diterapkan di nasional. Tetapi, di Sumut kita sudah lakukan penyesuaian dengan ketentuan sebelum tampil kita periksa terlebih dahulu. Kejadian saat itu, murni kesalahpahaman lantaran saat itu dewan hakim yang bertugas memang berasal dari pusat," katanya.
Setelah kejadian tersebut, LPTQ Sumut telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyempurnaan termasuk koordinasi dengan para dewan hakim.
ADVERTISEMENT
Langkah pencabutan diskualifikasi juga telah dilakukan dan peserta diberi kesempatan jika berkenan untuk tampil kembali.
"Pada hari-hari berikutnya juga banyak yang tampil bercadar. Alhamdulillah tidak ada masalah. Peristiwa miskomunikasi ini jadi pelajaran bersama bagi kita semua," ucapnya.
Adanya kebijakan melepas cadar oleh pusat lantaran beberapa lomba seperti tilawatil quran mengharuskan juri untuk melihat gerak bibir dan pelafazan huruf.
"Namun, tafsir sebenarnya tidak perlu melihat gerak bibir. Jadi kita di Sumut itu ada penyesuaian dan tidak ada larangan pakai cadar untuk tampil dengan pemeriksaan terlebih dahulu," pungkasnya. | SUMUTNEWS