Pesta Sabu Saat Ada Perkawinan, Pria di Serdang Bedagai Ditangkap

Konten Media Partner
12 Maret 2019 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesta Sabu Saat Ada Perkawinan, Pria di Serdang Bedagai Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Petugas Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap Tio Paulus Lumban Siantar alias Kuwait (51) warga Dusun VII, Desa Sei Blutu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia ditangkap karena menggelar pesta sabu kepeda kerabatnya saat pesta perkawinan anaknya.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan berawal dari laporan adanya bandar narkoba membagikan sabu saat pesta perkawinan.
"Dari hasil penyelidikan tanggal 3 Maret 2019 diketahui saat pelaku mengawinkan anaknya memberikan sabu untuk dikonsumsi para kerabatnya. Hal ini membuat warga merasa resah akan peredaran sabu yang dilakukan pelaku," ujarnya.
Petugas pun melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di rumah pelaku pada Senin (11/3/2019). "Dari penggerebekan ditemukan 1 plastik transparan di sela sela batu, 1 klip plastik transparan di tumpukan kayu berisikan kristal putih diduga sabu, dan sepucuk air sofgun yang masih aktif dari lemari kamar pelaku," jelasnya.
Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria di Tebing Tinggi. Petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap pemasoknya bernama Hendra (21) warga Jalan Mesjid Tebing Tinggi. Dari pelaku disita barang bukti 0,14 gram sabu," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, pelaku Kuwait dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 TH 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat NO.12 Th 1951 tentang kempemilikan senjata api dan sejenisnya tanpa ada hak.
"Untuk pelaku M.Hendra dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.