Polda Sumatera Utara Bongkar Praktik Aborsi

Konten Media Partner
29 Agustus 2018 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumatera Utara Bongkar Praktik Aborsi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polda Sumatera Utara mengungkap kasus praktik aborsi ilegal. Dua pelaku ditangkap yaitu NFT alias T (69) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas dan KFS alias TIKA (21) warga Kelurahan Rimbo, Kecamatan Muara Tebo, Jambi.
ADVERTISEMENT
"Keduanya ditangkap di kediaman NFT yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil," kata Pelaksana Harian (plh) Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (29/8/2018).
MP Nainggolan mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi tentang praktik aborsi. Mendapat informasi itu petugas melakukan penyelidikan.
Saat mendatangi lokasi petugas menemukan NFT sedang melakukan tindakan medis terhadap seorang pasien KFS alias TIKA, yang diketahui hendak melakukan aborsi.
"Petugas pun menangkap pelaku keduanya. Petugas juga menyita barang bukti uang Rp5Juta, satu unit tempat tidur pasien, satu bantal, satu lembar perlak, satu potong kain sarung, satu tiang infus, satu fles infus dextrose bekas, dan tiga ampul pitogen yang masih berisi," ujarnya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku telah menjalankan praktik ilegalnya sejak tahun 2012. "Setiap sekali melakukan aborsi, pelaku mendapat upah jasa dari pasien sebesar Rp6Juta," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku disangkakan dengan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) UU. RI No. 36 Tahun 2009 tentang UU Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 Milliar.
"Pelaku juga dikenakan Pasal 86 jo pasal 46 Ayat 1 UU. RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman denda Rp 100 Juta," pungkasnya.