Polda Sumut Tangkap 9 Pengedar Sabu Jaringan Internasional

Konten Media Partner
19 Oktober 2018 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumut Tangkap 9 Pengedar Sabu Jaringan Internasional
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 41,5 kilogram sabu milik jaringan internasional Malaysia, Asahan Tanjungbalai, Aceh, dan Medan. Selain itu, polisi juga menangkap 9 orang pelaku, yaitu FM (33), W (43), IP (43), BA (36), MN (46), MY (40), M (32), HS (30), dan IF (32).
ADVERTISEMENT
"Para pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda dari tanggal 6 hingga 14 Oktober 2018," kata Wakil Kepala Polda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Jumat (19/10).
Mardiaz mengatakan penangkapan para pelaku berawal dari informasi yang didapat polisi tentang kapal yang kerap mengambil sabu dari Malaysia. Dari Informasi itu, polisi melakukan penyelidikan awal dan menangkap FM, W, IP, dan BA.
"Keempat pelaku ditangkap di Jalan Titi Payung Bagan Asahan, Tanjung Balai. Dari mereka, disita barang bukti 7 kilogram sabu," ujarnya.
Kemudian, polisi menangkap MN, MY, dan M di Jalan Gagak Hitam, Ringroad, tepatnya di stasiun Bus Simpati Star. Dari ketiga pelaku itu polisi menyita barang bukti 10 kilogram sabu yang dibawa dari Aceh ke Medan. Setelah itu, polisi berhasil menangkap HS di tempat yang berbeda.
ADVERTISEMENT
"Penangkapan ketika dilakukan di Jalan Kolam Pancing Naray, Kelurahan Limau Manis, Tanjung Morawa. Di situ petugas mengamankan HS dengan barang bukti 4,5 kilogram sabu," ucap Mardiaz.
Penangkapan keempat dengan IF dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di sekitar gerbang Tol Amplas. Dari IF, polisi menyita barang bukti 20 kilogram sabu yang dibawa dari Bengkalis, Riau, ke Medan dengan menggunakan mobil.
"Para pelaku diancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," katanya.