Polda Sumatera Utara Rebus Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi

Konten Media Partner
10 Desember 2018 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumatera Utara  Rebus Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polda Sumatera Utara melakukan pemusnahan barangb bukti narkoba di halaman Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, Senin (10/12/2018).
ADVERTISEMENT
Sebanyak 128.675,75 gram sabu dan 137 butir pil ekstasi ini dimusnahkan merupakan tangkapan sejak September hingga November 2018.
Pemusnahan barang bukti ini dimasukkan ke dalam air panas yang sudah mendidih, dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang ke dalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan.
"Ada 130,229 gram sabu dan 159 butir pil ekstasi yang disita dari 36 kasus dengan 73 tersangka yang terdiri dari 68 laki-laki dan 5 wanita," kata Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung.
Dari narkoba yang disita, petugas menyisihkan 1.553, 8 gram sabu dan 22 butir Inex untuk dikirim ke Jaksa.
Polda Sumatera Utara mengimbau, kepada masyarakat untuk dapat membentengi diri masing-masing, anak-anak dan keluarga dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini.
ADVERTISEMENT
"Jadilah polisi bagi diri sendiri, anak dan keluarga," pungkasnya.