Polda Sumut Tangkap 12 Orang Terkait Jaringan Narkotika

Konten Media Partner
28 November 2018 16:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumut Tangkap 12 Orang Terkait Jaringan Narkotika
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap 12 tersangka jaringan narkotika dalam negeri dan internasional selama dua pekan. Dari para tersangka, polisi menyita 41,3 kilogram sabu.
ADVERTISEMENT
"Sabu dan tersangka ditangkap dari 14 November hingga 27 November 2018," kata Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung, Rabu (28/11).
Hendri mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan bermulai dengan menangkap BS dan Z. Dari keduanya disita barang bukti 20 kilogram sabu. "Tersangka Z ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat ditangkap," ujar Hendri.
Hasil pengembangan penangkapan kedua orang itu, polisi menangkap AM, Y, YH, Eo, dan A, dengan barang bukti yang disita berupa 20,5 kilogram sabu. "Tersangka Y dan YH juga ditembak kakinya karena melakukan perlawanan," ungkapnya.
Dalam operasi penangkapan selanjutnya, polisi menangkap S, SA, EYS, dan MA yang merupakan jaringan narkotika meliputi Kabupaten Langkat, Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang. "Dari pelaku disita barang bukti 493,5 gram sabu. Tersangka S juga ditindak tegas dengan menembak kakinya," ucap Hendri.
ADVERTISEMENT
Terkahir, polisi menangkap A dan menyita barang bukti berupa 240 gram sabu. "Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Hendri.
"Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.