Polda Sumut Amankan Diduga Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi

Konten Media Partner
15 Januari 2020 11:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beruang madu yang disita polisi. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Beruang madu yang disita polisi. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
MEDAN | Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap tindak pidana jual beli satwa dilindungi.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 2 ekor burung kaka tua jambul kuning, 3 ekor burung nuri timur dan 1 ekor beruang madu dari IR, LP (20) serta PH (38).
Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya seseorang yang memiliki satwa dilindungi di Perumahan Rorinata Residence, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Burung kaka tua jambul kuning yang disita polisi. Foto: Istimewa
Dari informasi itu, petugas dari Subdit 4 Unit 3 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut yang dipimpin Kompol Wira Prayatna mendatangi kediaman IR. Di situ, petugas menemukan 1 ekor burung kakak tua jambul kuning dan 3 ekor burung nuri timur.
"Saat diminta mengenai surat izin terkait pemeliharaan dan perniagaan satwa dilindungi dari dinas terkait, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya," kata Tatan, Rabu (15/1).
ADVERTISEMENT
Dari hasil interogasi petugas melakukan pengembangan dan mengamankan 1 ekor burung kaka tua jambul kuning dari seorang personel polisi berinisial PH (38).
Burung Nuri Timur yang disita polisi. Foto: Istimewa
"PH juga tidak dapat menunjukkan surat izin terkait pemeliharaan dan memperniagakan satwa dilindungi dari dinas terkait," ujarnya.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan 1 ekor beruang madu dari rumah LP (20) di Jalan Sampul, Kecamatan Medan Baru.
"Dari keterangan LP bahwa beruang madu yang diperkirakan berumur 4 bulan itu didapat dari pemburu di daerah Pekanbaru dan hendak dijual kepada IR seharga Rp15 juta," jelasnya.
Selanjutnya, barang bukti satwa yang dilindungi dan tiga orang yang diamankan dibawa ke Mako Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tatan mengatakan, sejauh ini pihak penyidik menetapkan IR dan LP sebagai terduga pelaku dalam kasus ini. Sementara PH masih berstatus sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
"Rencananya enam ekor satwa dilindungi itu akan dititipkan kepada BBKSDA Sumut," pungkasnya.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Negara RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100.000.000,00. | SUMUTNEWS