Polda Sumut Sita 6 Ekor Burung Beo Mentawai

Konten Media Partner
21 Juli 2019 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumut Sita 6 Ekor Burung Beo Mentawai
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Enam ekor burung Beo Mentawai atau Tiong Emas disita penyidik Unit 1 Subdit IV / Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut).
ADVERTISEMENT
Hewan yang dilindungi itu disita dari masyarakat di Jalan Marelan III, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, dan Jalan Veteran Pasar X Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Herzoni Saragih mengatakan, penyitaan berawal dari informasi adanya postngan di media sosial tentang penjualan Burung Beo Mentawai.
Petugas pun melakukan penyelidikan. Saksi berinisial MG menunjukkan tempat keberadaan burung-burung tersebut.
"Dari lokasi di Jalan Marelan III ditemukan empat ekor Burung Beo Mentawai atau Tiong Emas, dan di Jalan Veteran Pasar X ditemukan dua ekor lagi," katanya, Minggu (21/7/2019).
Penyitaan keenam hewan itu dilakukan pada Kamis 18 Juli 2019, dipimpin Panit 1 Unit Subdit IV / Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Torang Rangkuti.
ADVERTISEMENT
Barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumut. "Petugas berkoordinasi dengan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Sumatera Utara guna penyerahan atau penitipan barang bukti," ujarnya.
Pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi pun masih terus dilakukan terkait penyitaan itu. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta rupiah.
Sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang - Undang Negara R.I. Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa.
ADVERTISEMENT