Polda Sumut Tangkap 23 Nelayan yang Menggunakan Pukat Trawl

Konten Media Partner
3 September 2018 12:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumut Tangkap 23 Nelayan yang Menggunakan Pukat Trawl
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polda Sumatera Utara menangkap 23 orang nelayan yang kedapatan menggunakan alat tangkap ilegal seperti pukat hela (trawl). Mereka ditangkap di sejumlah perairan timur Sumatera Utara. Sebanyak 10 kapal dari nelayan tersebut disita.
ADVERTISEMENT
"Ada 10 unit kapal dan 23 orang nakhoda dan anak buah kapalnya yang ditangkap," kata Pelaksana Harian (Plh) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (3/9).
Dia menjelaskan, mulanya petugas menangkap 4 unit kapal nelayan berkapasitas di bawah 5GT pada Rabu (29/8). Kapal yang ditangkap di perairan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, tersebut kedapatan menggunakan jaring pukat hela dasar atau pair trawl.
"Dari lokasi itu, petugas juga mengamankan 4 nakhoda dan 4 ABK," ujarnya.
Kemudian, 6 kapal lainnya yang menggunakan pukat trawl ditangkap di perairan Pantai Labu, Deli Serdang, pada Minggu (2/9). "Dari lokasi juga diamankan 6 nakhoda dan 9 ABK," katanya.
MP Nainggolan menjelaskan, petugas terus melakukan penindakan dan penertiban terhadap para nelayan yang masih menggunakan pukat trawl. "Untuk nakhoda kita tahan dan akan dijerat dengan Pasal 84 dan Pasal 85 UU Perikanan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Tindakan tegas terhadap nelayan yang menggunakan pukat trawl, kata dia, merupakan perintah Kapolda Sumut Brigjen Agus Andrianto. Perintah itu disampaikan setelah menemui para nelayan tradisional yang melakukan aksi unjuk rasa meminta penertiban alat tangkap ilegal itu pada pekan lalu.