Polda Sumut Tangkap Komplotan Penculikan

Konten Media Partner
5 November 2018 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumut Tangkap Komplotan Penculikan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polda Sumatera Utara menangkap komplotan pelaku penculikan dan penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Pelaku adalah MHD NSR (53) warga Jalan Sisingamangaraja, Medan, PS (38) warga Jalan Pintu Air VI, Medan, PM (42) warga Jalan Pasar VII, Medan RM (33) warga Jalan Jaya Tani, Medan, TPP (34) warga Jalan Luku I, Medan dan BHS (46) warga Jalan Luku II, Medan. Sementara, DHM warga Jalan Madura, Kota Binjai, Sumatera Utara masih dalam pemeriksaan.
"Mereka merupakan kompolotan penculikan, Korbannya ada tiga orang," kata Ditreskrimum Polda Sumatera Utar, Kombes Pol Andi Rian, Senin (5/11/2018).
Rian mengatakan, kejadian berawal saat korban Masri (36), Sakruddin (51) dan Nzulafri dengan menumpangi mobil dari hotel Grand Inna, Medan menuju Jalan Ringgroad. Saat di Jalan Gatot Subroto Medan, para pelaku yang mengendarai sepeda motor dan mobil menyetop mobil yang ditumpangi korban.
ADVERTISEMENT
"Salah satu pelaku menyuruh korban menjumpai pelaku MHD NSR di hotel. Saat berada di hotel itulah korban dianiaya pelaku," ujarnya.
Melihat situasi mulai ribut, pelaku kemudian membawa korban ke hotel yang ada di Jalan Padang Bulan Medan. "Di hotel ini para korban dipisah, Korban Masri dianiaya dan ditelanjangi," ucapnya.
Tak sampai disitu, korban kemudian dibawa ke daerah Jalan Sisingamangarajan, Medan. "Disitu ada beberapa saksi yang melihat melapor ke Polda Sumut," cetusnya.
Mendapat laporan itu petugas turun ke lokasi dan menangkap pelaku. "Pelakunya ada tujuh orang, namun satu orang masih dalam pemeriksaan," pungkasnya.