Polisi Akan Gelar Perkara Tentukan Status Dua PNS Asahan yang Terjaring OTT

Konten Media Partner
7 Desember 2018 10:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Akan Gelar Perkara Tentukan Status Dua PNS Asahan yang Terjaring OTT
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Pemanfaatan Data Disdukcapil berinisial LS dan plt Kasi Pencegahan Satuan polisi Pamong Praja berinisial LS. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pengutipan uang pada Selasa (4/12/2018).
ADVERTISEMENT
"Keduanya masih dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Atmaja, Jumat (7/12/2018).
Petugas juga rencananya akan melakukan gelar perkara di Polda Sumatera Utara untuk menentukan status keduanya menjadi tersangka.
"Rencananya Senin (10/12/2018) kita akan gelar perkara, karena saat ini masih menunggu saksi-saksi lainnya," ujarnya.
Diberitakan, Petugas Satreskerim Polres Asahan menangkap dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Selasa (4/12/2018).
Dimana, LS yang merupakan Kepala Seksi Pemanfaat Data ditangkap di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan, karena melakukan pengutipan uang untuk pengurusan KK, KTP, dan akta kelahiran.
Dari LS petugas menyita barang bukti berupa Rp 800 ribu, satu lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK), satu lembar fotokopi F101, satu lembar fotokopi surat keterangan kelahiran, dan dua buah buku nikah.
ADVERTISEMENT
Sementara, LS yang merupakan plt Kasi Pencegahan Satuan polisi Pamong Praja Bidang Pemadam Kebakaran, Kabupaten Asahan, ditangkap karena melakukan pengutipan uang untuk pemakaian mobil pemadam kebakaran. Darinya petugas menyita uang Rp 3 juta, surat permohonan untuk pemakaian mobil pemadam kebakaran dan surat perjanjian kerjasama.