Polisi Amankan Enam Pemain Judi di Medan

Konten Media Partner
28 Februari 2019 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Amankan Enam Pemain Judi di Medan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Petugas Polsek Medan Baru mengamankan enam orang pemain judi di Jalan Polonia, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia pada Rabu (27/2).
ADVERTISEMENT
Keenam orang yang diamankan, yakni empat pria berinisial R (36) warga Jalan Starban Medan, A (43) warga Jalan Jamin Ginting Medan, NH (49) warga Jalan Karya Kasih, MedanJohor, dan D (49) warga Jalan Aswat, Kecamatan Medan Johor.
Sementara dua orang wanita yang diamankan R (54) warga Jalan Starban Medan dan WU (36) warga Jalan Komplek AURI Flamino.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 3 unit mesin jackpot, 1 buah tas yang berisikan koin, 4 buah HP dan 4 buah bong alat hisap sabu-sabu.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya muda-mudi yang melakukan pesta narkoba di salah satu tempat permainan judi jackpot di Jalan Polonia.
"Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap beberapa orang yang sedang bermain judi. Lokasi itu diduga kerap dijadikan tempat pesta narkoba dan arena permainan judi," katanya, Kamis (28/2/2019).
ADVERTISEMENT
Pihaknya akan terus melakukan penyisiran di tempat-tempat atau lokasi yang kerap dijadikan sebagai sarang peredaran narkoba maupun tindak pidana perjudian.
"Keenamnya dipersangkakan dengan UU No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian," pungkasnya.