Polisi Bongkar Penjualan Burung yang Dilindungi

Konten Media Partner
15 November 2018 15:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Bongkar Penjualan Burung yang Dilindungi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Tim Pegasus dari Unit Tipiter Polrestabes Medan mengungkap jaringan penjualan satwa yang dilindungi. Sebanyak 12 ekor burung kakak tua dan 25 ekor burung nuri diamankan dari tiga orang pria.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya penjualan burung kakak tua jambul di Jalan Bintang, samping gedung eks RRI, Medan.
Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap seorang laki-laki bernama Husin. "Dari yang bersangkutan disita 2 ekor burung kakak tua jambul kuning," katanya, Kamis (15/11/2018).
Saat diinterogasi, Husin mengaku mendapat burung itu dari temannya bernama Dahlan Nasution alias Lan. Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Dahlan.
"Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap Khafidz Nur Huda alias Hadis. Dari rumah kostnya disita 12 ekor kaka tua jenis Molukan, Alba dan Jambul Kuning, serta 25 ekor burung Nuri berbagai jenis," jelasnya.
Saat ini ketiga pria itu masih diminta keterangan. Kasus ini masih kita kembangkan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT