Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Ganja dari Aceh ke Palembang
ADVERTISEMENT
Petugas Satres Narkoba Polres Langkat menggagalkan penyelundupan 25 Kg ganja dari Aceh ke Palembang, Senin (14/10/2019).
ADVERTISEMENT
Dua orang kurir T. Machmud (54) warga Jalan DI Panjaitan, Palembang, Sumatera Selatan dan M Iqbal Harahap (21) warga Desa Blang Naleung Mameh, Aceh ditangkap.
Informasi dihimpun, penangkapan berawal dari informasi adanya penyelundupan ganja yang dibawa menggunakan bus dari Aceh ke Palembang via Medan.
Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan bus PT Anugerah BL 7775 A di depan Pos Lantas Seikarang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Kecamatan Stabat, Langkat, Sumatera Utara sekira pukul 05.30 WIB.
Petugas lalu memeriksa barang penumpang dan menemukan dua tas ransel dan satu kotak kardus yang berisi 25 bal ganja yang dibalut dengan lakban coklat.
"Dari intrograsi ganja tersebut dibawa Mahmud dan M Iqbal Harahap," kata Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono.
Pelaku mengaku ganja itu milik warga Lhokseumawe, Aceh berinisial SD dan akan dibawa ke Palembang via Medan.
ADVERTISEMENT
"Pelaku Mahmud dijanjikan upah Rp5 juta dan Iqbal Rp3 juta jika berhasil mengantarkan ganja itu kepada seseorang di Palembang," jelasnya.
Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Langkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara SD masih dalam pengejaran.