Polisi Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu, Seorang Kurir Ditembak

Konten Media Partner
23 Februari 2019 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing memaparkan penangkapan 1,5 Kg sabu di Mapolsek Medan Baru, Sabtu (23/2/2019) SumutNews.com
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing memaparkan penangkapan 1,5 Kg sabu di Mapolsek Medan Baru, Sabtu (23/2/2019) SumutNews.com
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Petugas Polsek Medan Baru menggagalkan peredaran 1,5 Kg sabu di Kota Medan. Seorang kurir Darma Sugita (33) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang juga ditangkap, dan di tembak kakinya karena melakukan perlawanan.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, penangkapan berawal dari laporan akan dilakukan transaksi sabu di seputaran komplek perumahan MMTC, Jalan Williem Iskandar, Medan Estate, Percut Sei Tuan pada Jumat (22/2/2019).
Petugas yang melakukan penyelidikan melihat seorang pria menggunakan sepeda motor sambil memegang goni dengan gerak gerik mencurigakan. Petugas mencoba menghentikan laju sepeda motor pria itu, namun ia (pelaku) malah menjatuhkan barang bawaannya dan melarikan diri.
"Petugas lalu melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan pelaku. Pelaku kita beri tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya. Petugas menemukan barang bukti diduga sabu yang disimpan di dalam goni yang dibuang pelaku ," kata Dadang didampingi Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing, Sabtu (23/2/2019).
ADVERTISEMENT
Dadang mengatakan, pelaku merupakan residivis dengan dalam kasus narkoba jenis Ganja pada tahun 2008, dan menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan.
"Dari keterangan pelaku diupah Rp 7.000.000 setiap kali mengantar sabu tersebut," jelasnya.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Thn 2009. Acaman hukuman 20 Tahun Penjara atau seumur hidup," pungkasnya.