news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja di Medan

Konten Media Partner
3 Juli 2018 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja di Medan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews | Personel Gegana Satuan Brimob Polda Sumut menggagalkan peredaran 20 Kg ganja. Dua orang kurirnya berinisial MU (18) dan SA (17) warga Aceh pun ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, mengatakan awalnya petugas mendapat laporan adanya dua orang pemuda membawa ganja dari Aceh ke Medan.
Mendapat laporan itu petugas melakukan penyelidikan, dan mengetahui bahwa kedua pemuda itu tiba di salah satu bus di Jalan Sisingamagaraja, Medan.
"Petugas pun turun ke lokasi lalu menangkap keduanya. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti ganja dari dalam tas yang dibawa pelaku," katanya, Selasa (3/7).
Selanjutnya, kedua kurir dan barang bukti ganja di boyong ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut. "Kasus ini masih kita kembangkan," pungkasnya.