Polisi Gagalkan Peredaran 24 Bal Ganja Kering di Tapanuli Tengah

Konten Media Partner
26 November 2018 0:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Gagalkan Peredaran 24 Bal Ganja Kering di Tapanuli Tengah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNew.com | Petugas Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara menggagalkan peredaran 24 bal ganja kering. Ganja itu disita dari dua pelaku, yaitu Alpimarico Simatupang (27) warga Jalan Pargodungan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah dan Fitriani Simatupang (42) warga Jalan Sibuni-buni, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
ADVERTISEMENT
"Kedua pelaku dan barang bukti ditangkap di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di jembatan Sibuluan," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Minggu malam (25/11/2018).
Tatan mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya mobil Avanza BB 188 MW membawa ganja dari arah Mandailing Natal menuju arah Sibolga, Sumatera Utara pada Jumat (23/11/2018). Petugas pun melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah Pinang Sori.
"Pada Sabtu (24/11/2018) pukul 00.30 WIB, mobil yang membawa ganja tersebut melintas. Petugas melakukan pengejaran dan menghentikan laju mobi yang dibawa pelaku. Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan satu buah karung plastik besar berisikan 24 bal ganja," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara guna proses lebih lanjut. "Dari Pelaku disita 24 bal ganja, 1 unit mobil, 1 unit HP, dan 1 lembar STNK mobil," pungkasnya.