Polisi Kejar Tersangka Pencurian dan Jual Barang Milik Golfrid Siregar

Konten Media Partner
10 Oktober 2019 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Kejar Tersangka Pencurian dan Jual Barang Milik Golfrid Siregar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Polisi masih mengejar dua tersangka lain yang mencuri barang milik aktivis HAM dan advokat Walhi Sumut Golfrid Siregar yang ditemukan terkapar di Underpass Titi Kuning, Jalan Tritura, Medan.
ADVERTISEMENT
"Tiga orang sudah dijadikan tersangka dan ditahan. Dua tersangka lagi masih kita kejar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto, Kamis (10/10/2019).
Eko mengatakan, barang-barang milik korban yang dicuri tersangka dijual dan uang hasil penjualan tersebut dibagi-bagi.
"Petugas berhasil menyita laptop dan HP milik korban. Tinggal satu barang lagi yang belum ditemukan," ujarnya.
Saat disinggung apakah salah satu tersangka merupakan orang yang memberikan keterangan saat olah TKP, Eko membenarkannya.
"Iya. Itu si Wandek (Wandes Naibaho). Dia rupanya dapat Rp50 ribu," cetusnya.
Namun, polisi masih heran kenapa sepeda motor korban tak dibawa kabur tersangka.
"Saya herannya kenapa sepeda motornya nggak diambil. Jika mengarah ke tindak pidana lain yang mungkin intensitasnya lebih tinggi, mungkin sepeda motornya diambil," pungkasnya.
ADVERTISEMENT