Polisi Periksa 22 Saksi Terkait Dugaan Pembunuhan Hakim PN Medan

Konten Media Partner
5 Desember 2019 8:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jasad Jalamuddin saat ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Foto : Istimewa
MEDAN | Sebanyak 22 orang saksi diperiksa terkait dugaan pembunuhan humas dan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55) di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (29/11).
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menegaskan, Jamaluddin diduga merupakan korban pembunuhan. Dia berkata 'iya' dengan lugas ketika ditanya apakah korban dibunuh.
Dikatakannya, saat ini Polrestabes Medan sedang bekerja mengungkap kasus tersebut. Namun demikian, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita mau menduga orang sebagai pelaku itu kan tidak boleh gegabah," katanya, Rabu (4/11).
Agus menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, mayat sudah kaku dan mulai lemas dan mulai kembali lembab mengarah pembusukan.
"Artinya korban meninggal antara 12-20 jam sebelumnya. Artinya bahwa ya, kita nanti akan mendetail ke sana. Pelan-pelan," ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan cairan lambung yang dilakukan untuk mencari tahu apakah ada racun atau bahan-bahan yang membahayakan.
ADVERTISEMENT
"Yang ada hanya kafein dan obat batuk. Berarti yang bersangkutan dalam kondisi normal, tidak mabuk dan tidak diracun," bebernya.
Ketika ditanya mengenai adanya luka di leher, Agus mengarahkan agar ditanyakan kepada penyidik. Pihaknya masih harus membuat timeline dari waktu ke waktu.
"Soal itu (luka di leher), itu tanya ke penyidik ya, kita masih harus buat timeline, waktu ke waktu," pungkasnya. | SUMUT NEWS