Polisi Sita 1,6 Kg Sabu di Sumut, 4 Pelaku Ditangkap

Konten Media Partner
14 Juli 2020 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji memaparkan kasus narkoba jenis sabu. Foto: SumutNews
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji memaparkan kasus narkoba jenis sabu. Foto: SumutNews
ADVERTISEMENT
MEDAN | Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap 4 orang pria dalam kasus narkoba jenis sabu. Satu orang ditembak karena melakukan perlawananan.
ADVERTISEMENT
"Keempat pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. Dari pelaku disita barang bukti 1,6 kg sabu," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dalam paparannya, Selasa (14/7).
Ia mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Pancasila Dusun IX, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pada 18 Juni 2020.
"Petugas menangkap SME alias Mahadi dan menyita barang bukti 300 gram sabu," ujarnya.
Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap SM alias Mina di Jalan Karya Ujung, Namorambe, Deli Serdang, pada 25 Juni 2020.
"Dari pelaku disita barang bukti 328 gram sabu," ungkapnya.
Tak hanya itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap RS dan AH di Jalan Sei Mencirim, Sunggal.
"Dari pelaku disita barang bukti 1 kg sabu. Pelaku RS diberi tindakan tegas dan terukur karena melawan saat ditangkap," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
"Kita masih melakukan pengembangan dan tidak berhenti sampai disini," pungkasnya. | SUMUTNEWS