Polrestabes Medan Sita 15 Kilogram Ganja dari 8 Tersangka

Konten Media Partner
12 Juli 2018 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polrestabes Medan Sita 15 Kilogram Ganja dari 8 Tersangka
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews | Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menyita 15 kg ganja, 8,6 kg sabu-sabu, dan 300 butir pil ekstasi. Narkoba itu disita dari 8 orang tersangka.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya seorang wanita membawa pil ektasi pada 5 Juli 2018. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku N (30 tahun).
"Pelaku ditangkap di loby Plaza Millenium, Jalan Kapten Muslim. Dari wanita itu disita barang bukti 300 butir pil ekstasi," katanya, Kamis (12/7).
Berdasarkan informasi ekstasi itu dipasok dari jaringan Lapas Tanjug Gusta Medan. "Tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana yang dikenal nya melalui media sosial Facebook," ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku pil ektasi itu rencananya akan dibawa ke Kota Siantar. "Mau dibawa ke Siantar," katanya.
Pada 9 Juli 2018, petugas menyita 5 kg sabu dari B di Jalan Rajawali, Medan Sunggal. Selanjutnya, petugas menangkap MU di Jalan Sei Kapuas, Medan Sunggal dengan barang bukti sabu 1.699 kilogram.
ADVERTISEMENT
"Petugas juga menangkap MR, SU, NAK, EE di beberapa lokasi berbeda. Dari para pelaku disita barang bukti sabu 1 kg, 400 gram, dan 97 gram sabu," katanya.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 15 kg ganja dari SM (17) warga Jalan Sawang, Desa Lhok Gajah, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Pelaku ditangkap di Jalan SM Raja KM 11, Kelurahan Martoba, Kecamatan Medan Timur pada Rabu, 11 Juli 2018. "Dari pengakuan pelaku ganja itu dibawa dari Aceh ke Medan," ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009. "Ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara," katanya.