Polisi Tangkap Dua Pencuri Sepeda Lipat di Medan

Konten Media Partner
21 Agustus 2020 16:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua orang pria pencuri sepeda lipat ditangkap polisi. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dua orang pria pencuri sepeda lipat ditangkap polisi. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
MEDAN | Dua orang pria berinisial MSP alias R (27) dan BS (31) ditangkap polisi dalam dugaan kasus pencurian sepeda lipat.
ADVERTISEMENT
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Menby warga Jalan Bunga Raya I, Asam Kumbang, Medan Selayang.
Korban mengaku kehilangan 1 unit sepeda lipat di rumahnya pada 31 Juli 2020.
"Dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).
Polisi yang mendapat laporan tentang keberadaan pelaku lalu melakukan penangkapan.
"Keduanya ditangkap saat berada di salah satu warung tuak," ujarnya.
Dari pelaku polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda lipat. Petugas juga masih mengejar dua pelaku lainnya.
"Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. | SUMUTNEWS
ADVERTISEMENT