Polisi Tangkap Pelaku Judi Kim Online

Konten Media Partner
28 Mei 2018 15:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Tangkap Pelaku Judi Kim Online
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN | Boy Iska Simatupang (25) warga Jalan Gereja HKBP Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, Tapanuli Utara harus berurusan dengan hukum. Dirinya ditangkap petugas Polres Tapanuli Utara karena terlibat tidak pidana perjudian jenis KIM online.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi terjadinya tindak pidana perjudian jenis KIM di Jalan Patuan Anggi, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara pada Minggu 27 Mei 2018.
Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. "Dari pelaku disita barang bukti barang bukti 1 unit HP, 2 buah pulpen, 1 kartu ATM, 1 buku tulis berisi angka, 1 lembar potongan kertas berisi angka, dan uang Rp116.000," kata Tatan, Senin (28/5/2018).
Pelaku dan barang bukti kemudian diboyong ke Polres Tapanuli Utara untuk proses lebih lanjut."Pelaku masih dalam pemeriksaan petugas," pungkasnya.