Polisi Tangkap Pelaku Perusakan di Pasar Bengkok Medan

Konten Media Partner
28 Agustus 2018 16:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Petugas Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku perusakan yang terjadi di Pasar Aksara/Pasar Bengkok, Medan.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku adalah M Ridwan (22) warga Jalan Pancing/ Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, dan Karlena alias Sena (59) warga Jalan Williem Iskandar, Gang Pertama, Kelurahan Sidorejo, Medan Tembung.
Kapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, awalnya pelapor Erikson Pernando Simangunsong dan korban Jhon Rafles M Tambunan (51) mendapat informasi adanya pengrusakan terhadap fasilitas di Pasar Aksara/Pasar Bengkok, Medan pada 8 Agustus 2018.
Pelapor dan korban lalu datang ke lokasi dan melihat bangku plastik pecah akibat dibanting pelaku Ridwan, dan seng mengalami bocor akibat dilempari dengan batu.
Sementara pelaku Sena ikut melakukan pengrusakan dengan cara memecahkan bangku plastik, dan melakukan keributan dengan membuka baju sambil berkeliling ke pedagang.
ADVERTISEMENT
Kejadian ini dilaporkan ke polisi dengan laporan Polisi Nomor: LP/1704/K/VIII/2018/SPKT Restabes Medan, tanggal 11 Agustus 2018 dengan pelapor Erikson Pernando Simangunsong.
"Petugas lalu melakukan penyelidikan dan berdasarkan rekaman CCTV menangkap pelaku Ridwan pada Senin 27 Agustus 2018. Saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan pengrusakan bersama Karlena," katanya didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto dan Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Karlena di Kota Kisaran, Kabupaten Asaha. "Pelaku kita tangkap dinihari tadi," ujarnya.
Ia menjelaskan, motif dari kedua pelaku adalah meminta uang keamanan kepada korban, dikarenakan akses jalan menuju ke kios korban merupakan tanah milik keluarga pelaku.
Dari pelaku petugas menyita barang bukti 10 lembar seng, 2 buah kursi plastik, 7 buah batu, dan 1 buah Flashdisk berisi rekaman CCTV. "Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Yo 406 KUHPidana," pungkasnya.
ADVERTISEMENT