Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Al-Quran di Langkat

Konten Media Partner
28 Desember 2018 15:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Al-Quran di Langkat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polisi menangkap seorang pria yang membakar Al-Quran di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (28/12).
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang dihimpun, pria yang ditangkap tersebut bernama Zulhamsyah (39 tahun), warga Jalan Listrik, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Yang bersangkutan telah diamankan di Polres Langkat," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan DIrsan Atmaja.
Polisi masih mendalami motif Zulhamsyah membakar Al-Quran. Namun, berdasarkan pengakuannya, Al-Quran yang dibakar sudah rusak dan isi di dalamnya sudah banyak yang robek.
"Dalam kasus ini, kita mengamankan barang bukti Al-Quran yang sudah dibakar," ucapnya.
Ilustrasi Al Quran (Foto: pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Al Quran (Foto: pexels)
Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami kasus ini.
Sebelumnya, pada Senin (24/12), kasus pembakaran 20 Al-Quran terjadi di Taman Pendidikan Quran (TPQ) Mujahid Generasi Al-Quran di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Payamabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
ADVERTISEMENT
Namun, petugas mengaku kesulitan mencari pelaku karena tidak ada kamera pengawas atau CCTV di lokasi. Polisi juga berhati-hati menyelidiki kasus ini lantaran menyangkut hal sensitif.
"Kami akan telusuri apakah yang bersangkutan merupakan pelaku pembakaran Al-Quran pada Senin lalu atau bukan," ujarnya.
Ia berharap dan mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terprovokasi atas isu hoaks yang sengaja disebar untuk menciptakan situasi tidak kondusif dan perpecahan di dalam kehidupan bermasyarakat.